Tugas ini kami persembahkan untuk pak Zubair
dari : Bethrik Binsar, Andra Agusta AK, Kadek Donna Y.
A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut
RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia ) adalah hubungan
antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek
politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa itu.
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara
individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu :
1.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk
memajukan kesejahteraan social
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan
untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa
pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan
timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan
keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik
atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara
yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang
satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.
Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena
bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai
wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan :
hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang
(negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka
atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka
melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara
maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi,
maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola
hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain
atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau
kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa
: hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan
kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh
negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas
sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait
dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan
antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh
karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan
bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme
adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri
sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan
tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah
sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas
berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn
bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia
tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara
lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling
memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif
berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain
untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela
bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat
tidak termasuk intervensi.
Dalam
pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala
negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para
Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul
Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan
konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat
3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak
satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa
dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan
kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh
pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara
damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara
damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling
menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan
ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh
kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a.
Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b.
Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c.
Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha
sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda
: lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya,
dan untuk kepentingan Negara yang membuat
propaganda.
c. Ekonomi : Sarana
ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional
baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara
harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang
yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show
of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah
keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan
militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri
sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu
kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan
perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun
yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak
dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan
semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu
kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada
tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial
yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada
di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu
Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang
ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum
tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.
Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta,
kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam
praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang
ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan
rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang
ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan
Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di
Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah
tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki
kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan
erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar
dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan
kepala negaranya terlebih dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat
lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak
banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari
pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala
persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President)
adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya
ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair),
kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri
luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara
penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli
kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan,
dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan
Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil
negara pengirim di negara penerima
2.
Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3.
Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4.
Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada
negara
pengirim.
5.
Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan
Diplomatik :
1. Sudah
habis masa jabatan
2. Ia
ditarik oleh pemerintah negaranya
3.
Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4.
Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps
Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah
kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana
terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional
daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk
tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh
digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala
perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun
telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara
yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap
begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan
setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan
pada polisi setempat.
b.
Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps
diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun
tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan
bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat
ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik
dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler
kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke
dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat
honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan
kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi
satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal
atau
Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G.
Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum
internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan
iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan
fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan
peraturang negara penerima.
H.
Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1.
Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.
Penarikan dari negara pengirim
3.
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2.
Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu
negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4.
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu
negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak
mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar
Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan
akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang
mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga
internasional dan negara-negara.
b. Definisi
lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih
subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum
internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat
kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a.
Jumlah pesertanya
b.
Srtrukturnya
c.
Objeknya
d. Cara
berlakunya
e.
Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu
perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar
dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian
multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan
bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia –
Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu
ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang
mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti
konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang
bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan
kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti
Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian
internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan
perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya,
yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan
sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh
negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu
harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya,
perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.
Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam
instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti
Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution,
Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian
internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan
melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1.
Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan
adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement
(keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2.
Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration),
adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
3.
Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement),
perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya
dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak
aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian
Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian
internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk
melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau
pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu
dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang
dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk
perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek,
seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan
bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara
lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa
pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan
tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh
masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya
dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif
atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR
(legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya :
Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat
Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
- Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan
dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral
yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy)
dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat
oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran
klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau
administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi
atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan
untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi
diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh
persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu
seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan
kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang
berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan
internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan
sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak
digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan
bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang
menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan
tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan
tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk
pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic
Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus
dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri
pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika
serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut
sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto
yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.
Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia
dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan
PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih
sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular,
menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa
dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b.
Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat
Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota
PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi
keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya
tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena
merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan
keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5
anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10
negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2
tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau
menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui
keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota
Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh
Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah
bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang
berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi
Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health
Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour
Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and
Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations
Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug
Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan
terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa
dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang
dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag
Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah
Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat
yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat
hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan
badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang
diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas
usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized
Agencies) :
1. ILO (International Labour
Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada
tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan
memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan
memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture
Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan
pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan
meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan
dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations
educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4
November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member
sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar
bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization)
yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948
bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang
tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of
Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan
internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu
pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan
penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary
Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember
1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan
kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional,
stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral
terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil
Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal
Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International
Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade
Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan
mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization)
Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South
East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani
5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat
Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos
(Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan
Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum
dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23
negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara
patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan,
Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1.
Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2.
Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3.
Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama
bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4.
Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5.
Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap
hidup rakyat.
6.
Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN
Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi
Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam
ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar
negeri ASEAN.
2. ASEAN
Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang
merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN
Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk
meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN
Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska
kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other
ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi
merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan,
sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN
Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar
negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari
siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN
Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai,
member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan
jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian
Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama
Internasional:
1.
Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan
Australia.
2.
Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk
menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3.
PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang
berisi : - Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan
renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4.
Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5.
Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Manfaat Perjanjian Internasional
:
1.
Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan
Nusantara.
2.
Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional
tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara
kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam
dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas
laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua
nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4
juta km persegi :
1.
daratan/Kepulauan
: 2.027.087 km
2. Laut
territorial
: 3.166.163 km
3. Landas
Kontinen
: 800.000 km
4.
ZEE
: 2.500.000 km
LATIHAN
SOAL
1.
Di bawah ini adalah tingkatan perwakilan diplomatic,
yang tertinggi tingkatannya adalah…
a.
Duta
b.
Gerzant
c.
Ambassador
d.
Atase
e.
Kuasa usaha
Jawaban : c.
Ambassador
2.
Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian
internasional adalah…
a.
Negosiasi, penandatanganan, ratifikasi
b.
Proses verbal, persetujuan, ratifikasi
c.
Pertukaran nota, persetujuan, ratifikasi
d.
Negosiasi, persetujuan, realisasi
e.
Negosiasi, ratifikasi, realisasi
Jawaban : a. negosiasi, penandatanganan,
ratifikasi
3.
Pemerintah dalam melakukan kerjasama
internasional dan perjanjian internasional harus dengan persetujuan…
a.
MPR
b.
DPR
c.
Perwakilan diplomat
d.
Perwakilan konsultan
e.
kabinet
jawaban : b. DPR
4.
KTT ASEAN pertama 1976 diselenggarakan di kota…
a. Kuala Lumpur
b. Jakarta
c. Bali
d. Singapura
e.Thailand
Jawaban : c. Bali
5.
PBB secara resmi berdiri pada tanggal….
a. 24 Oktober1944
b. 24 Desember 1944
c. 24 Agustus 1945
d. 24 September 1945
e. 24 Oktober 1945
Jawaban : e. 24 Oktober 1945
0 komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat